Dishub Garut

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk mendukung Bupati Garut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi

a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transportasi darat, lalu lintas, dan angkutan jalan;

b. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional transportasi di wilayah Kabupaten Garut;

c. Pelaksanaan pengelolaan terminal, parkir, serta fasilitas penunjang transportasi lainnya;

d. Peningkatan keselamatan, keamanan, keterpaduan, dan kelancaran transportasi darat;

e. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang transportasi sesuai kebutuhan daerah;

f. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi terkait penyelenggaraan transportasi di daerah;

g. Pengelolaan aset/barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sekretariat Dishub Garut

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.

Fungsi

a. Penyusunan rencana program dan anggaran;

b. Pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;

c. Koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan;

d. Pembinaan tata usaha, arsip, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tugas

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Fungsi

a. Penyusunan rencana, program, dan kegiatan bidang lalu lintas;

b. Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan angkutan jalan;

c. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung lalu lintas;

d. Pelaksanaan koordinasi keselamatan lalu lintas dengan instansi terkait; dan

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


Bidang Sarana dan Prasarana

Tugas

Melaksanakan pembangunan, pengelolaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Garut.

Fungsi

a. Penyusunan perencanaan pembangunan sarana transportasi;

b. Pengawasan pembangunan dan pemeliharaan prasarana transportasi;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembangunan sarana transportasi;

d. Koordinasi pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas transportasi daerah; dan

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Tugas

Melaksanakan operasional teknis di bidang perhubungan pada wilayah kerja masing-masing sesuai kewenangannya.

Fungsi

a. Pelaksanaan pelayanan teknis operasional di terminal, parkir, dan fasilitas perhubungan lainnya;

b. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional transportasi lokal;

c. Pelaporan kegiatan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya; dan

d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.